Tugas,
Wewenang, dan Tanggung Jawab Pengurus dan Pengawas Koperasi
1.
Pengurus
Tugas :
· mengelola
Koperasi dan usahanya;
· mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan
rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
· menyelenggarakan
Rapat Anggota;
· mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
· menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
· memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang :
· mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
· memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
· melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota;
· mengangkat
pengelola.
Tanggung
Jawab :
· pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian
yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaiannya;
· dapat
dituntut oleh penuntut umum;
· bila
mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
2.
Pengawas
Tugas :
·
melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
·
membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
·
merahasiakan
hasil pengawasan terhadap pihak ketiga;
Kewenangan:
·
meneliti
catatan yang ada pada Koperasi;
·
mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar