PENGERTIAN RAHASIA BANK
Rahasia bank
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai
nasabah,simpanannya dan segala transaksi yang dilakukannya yang dalam dunia
perbankan wajib dirahasiakan dari orang lain, kecuali dalam hal-hal tertentu
yang dimaksudkan dalam UU.
TUJUAN
PENERAPAN KERAHASIAAN BANK
Dasar dari
perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat, bank
tidak akan berjalan baik dan tidak akan bisa berkembang. Salah satu factor yang
bisa dilakukan bank untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat adalah dengan
menjaga kerahasiaan bank dengan baik. Dengan menjaga rahasia bank dengan baik,
maka masyarakat akan mempercayai dan akan cenderung tertarik untuk menjadi
nasabah dibank tersebut. Dengan demikian nama bank itu akan baik di mata
masyarakat dan bank tersebut akan berkembang pesat dan memperoleh banyak
nasabah.
Hal-hal dari
nasabah yang harus dirahasiakan oleh bank antara lain adalah biodata dari
nasabah, data keuangan maupun non keuangan nasabah dan tabungan nasabah. Jika
bank tidak bisa merahasiakan hal-hal tersebut maka nasabah akan merasa enggan
untuk menabung atau menabung kembali disana sehingga nama bank akan menjadi
jelek dimata masyarakat.
DASAR
HUKUM
Dasar hukum rahasia bank
adalah sebagai berikut:
a.
Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan telah
mencantumkan aturan tentang rahasia bank dalam bab 1 pasal 1 butir 16 dan bab
VII pasal 40, 41, 42,43,44,45 dan bab VII pasal 47. Definisi rahasia bank adalah
“sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah,simpanannya dan
segala transaksi yang dilakukannya yang dalam dunia perbankan wajib
dirahasiakan dari orang lain, kecuali dalam hal-hal tertentu yang dimaksudkan
dalam UU”.
Definisi
diatas sangat luas sekali cakupannya. Pembatasan tersebut tertekan pada “dunia
perbankan”. Tapi juga mencakup data nasabah debitor maupun nasabah kreditor.
b.
undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas
undang-undang no 7 tahun 1992.
Undang-undang ini hanya membatasi kerahasiaan bank pada penyimpan dananya.
Sedangkan nasabah debitornya tidak tercantum kedalam kerahasiaan bank, agar
bank lebih mudah untuk mengatasi kredit-kredit yang bermasalah dan menurunkan
jumlah debitor yang akan melakukan peminjaman uang pada bank.
c.
pasal 40 undang-undang Nomor 10 tahun 1998. Apabila debitor juga
merupakan penyimpan dana maka bank tetap berkewajiban untuk menjaga
kerahasiaannya. Tetapi apabila debitor bukan merupakan penyimpan dana maka bank
tidak berkewajiban lagi untuk menjaga kerahasiaannya.
PENGECUALIAN TERHADAP
RAHASIA BANK
Data-data nasabah di bank bisa tidak
dirahasiakan lagi dalam situasi-situasi tertentu. Pengecualian terhadap rahasia
bank tersebut meliputi :
a.
Kepentingan perpajakan
Bank
wajib memberikan keterangan nasabah wajib pajak yang diminta oleh pejabat pajak
yang membawa izin tertulis dari BI.
b.
Penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke BUPLN atau
PUPN
Bank
wajib memberikan keterangan yang diminta oleh BUPLN atau PUPN yang telah mendapat izin
dari BI yang tertulis.
c.
Kepentingan peradilan dalam perkara pidana
Bank
dapat memberikan data-data yang diminta oleh pihak yang berwajib dengan
permintaan tertulis ileh pihak yang berwaikajib membernk wajib.
d.
Perkara perdata antara bank dengan nasabahya
Jika
bank memiliki masalah dengan nasabahnya, maka bank dapat menginformasikan
kepada bank tentang kondisi keuangan nasabah yang berkaitan denngan perkara
tersebut.
e.
Tukar-menukar informasi antar bank
Bank
dapat menukarkan informasi antar bank untuk memperlancar kegiatan usaha bank.
f.
Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah
penyimpan yang dibuat secara tertulis
Bank
harus memberikan keterangan tentang simpana nasabah penyimpan jika ada perintah
tertulis dari nasabah penyimpan dan ditandatangani oleh nasabah penyimpan.
g.
Nasabah penyimpan
telah meninggal dunia
Ketika
nasabah penyimpan meninggal dunia maka ahli warisnya yang sah secara hokum
wajib diberitahukan simpanan dari nasabah tersebut.
SANKSI ATAS PELANGGARAN
ATURAN RAHASIA BANK
Pelanggaran terhadap aturan rahasia
bank dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata, yakni sebagai berikut:
a.
Sanksi
pidana
-
Yang
memaksa pihak bank untuk memberikan keterangan tentang nasabahnya maka akan
mendapat hukuman 2 sampai 4 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000,- sampai Rp
20.000.000.000,-.
-
Bagi
dewan direksi, komisaris, dan pegawai bank yang melanggar rahasia bank
dikenakan sanksi 2 sampai 4 tahun penjara dan denda Rp 4.000.000.000 sampai Rp
8.000.000.000.
b.
Sanksi
perdata
Nasabah yang merasa dirugikan berhak
menuntut ganti rugi dari bank yang membocorkan keterangan mengenai dana
simpanannya melalui prosesgugat-ginugat (litigasi) di pengadilan perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar