akuntansi

akuntansi

Rabu, 23 April 2014

RAHASIA BANK


 
PENGERTIAN RAHASIA BANK
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah,simpanannya dan segala transaksi yang dilakukannya yang dalam dunia perbankan wajib dirahasiakan dari orang lain, kecuali dalam hal-hal tertentu yang dimaksudkan dalam UU.

TUJUAN PENERAPAN KERAHASIAAN BANK
Dasar dari perbankan adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat, bank tidak akan berjalan baik dan tidak akan bisa berkembang. Salah satu factor yang bisa dilakukan bank untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat adalah dengan menjaga kerahasiaan bank dengan baik. Dengan menjaga rahasia bank dengan baik, maka masyarakat akan mempercayai dan akan cenderung tertarik untuk menjadi nasabah dibank tersebut. Dengan demikian nama bank itu akan baik di mata masyarakat dan bank tersebut akan berkembang pesat dan memperoleh banyak nasabah.
Hal-hal dari nasabah yang harus dirahasiakan oleh bank antara lain adalah biodata dari nasabah, data keuangan maupun non keuangan nasabah dan tabungan nasabah. Jika bank tidak bisa merahasiakan hal-hal tersebut maka nasabah akan merasa enggan untuk menabung atau menabung kembali disana sehingga nama bank akan menjadi jelek dimata masyarakat.

DASAR HUKUM
Dasar hukum rahasia bank adalah sebagai berikut:
a.       Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan telah mencantumkan aturan tentang rahasia bank dalam bab 1 pasal 1 butir 16 dan bab VII pasal 40, 41, 42,43,44,45 dan bab VII pasal 47. Definisi rahasia bank adalah “sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah,simpanannya dan segala transaksi yang dilakukannya yang dalam dunia perbankan wajib dirahasiakan dari orang lain, kecuali dalam hal-hal tertentu yang dimaksudkan dalam UU”.
Definisi diatas sangat luas sekali cakupannya. Pembatasan tersebut tertekan pada “dunia perbankan”. Tapi juga mencakup data nasabah debitor maupun nasabah kreditor.

b.      undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang no 7 tahun 1992. Undang-undang ini hanya membatasi kerahasiaan bank pada penyimpan dananya. Sedangkan nasabah debitornya tidak tercantum kedalam kerahasiaan bank, agar bank lebih mudah untuk mengatasi kredit-kredit yang bermasalah dan menurunkan jumlah debitor yang akan melakukan peminjaman uang pada bank.

c.       pasal 40 undang-undang Nomor 10 tahun 1998. Apabila debitor juga merupakan penyimpan dana maka bank tetap berkewajiban untuk menjaga kerahasiaannya. Tetapi apabila debitor bukan merupakan penyimpan dana maka bank tidak berkewajiban lagi untuk menjaga kerahasiaannya.


PENGECUALIAN TERHADAP RAHASIA BANK
Data-data nasabah di bank bisa tidak dirahasiakan lagi dalam situasi-situasi tertentu. Pengecualian terhadap rahasia bank tersebut meliputi :
a.    Kepentingan perpajakan
Bank wajib memberikan keterangan nasabah wajib pajak yang diminta oleh pejabat pajak yang membawa izin tertulis dari BI.
b.    Penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke BUPLN atau PUPN
Bank wajib memberikan keterangan yang diminta oleh BUPLN atau PUPN yang telah mendapat izin dari BI yang tertulis.
c.    Kepentingan peradilan dalam perkara pidana
Bank dapat memberikan data-data yang diminta oleh pihak yang berwajib dengan permintaan tertulis ileh pihak yang berwaikajib membernk wajib.
d.    Perkara perdata antara bank dengan nasabahya
Jika bank memiliki masalah dengan nasabahnya, maka bank dapat menginformasikan kepada bank tentang kondisi keuangan nasabah yang berkaitan denngan perkara tersebut.
e.    Tukar-menukar informasi antar bank
Bank dapat menukarkan informasi antar bank untuk memperlancar kegiatan usaha bank.
f.     Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
Bank harus memberikan keterangan tentang simpana nasabah penyimpan jika ada perintah tertulis dari nasabah penyimpan dan ditandatangani oleh nasabah penyimpan.
g.    Nasabah penyimpan telah meninggal dunia
Ketika nasabah penyimpan meninggal dunia maka ahli warisnya yang sah secara hokum wajib diberitahukan simpanan dari nasabah tersebut.

SANKSI ATAS PELANGGARAN ATURAN RAHASIA BANK
Pelanggaran terhadap aturan rahasia bank dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata, yakni sebagai berikut:
a.    Sanksi pidana
-       Yang memaksa pihak bank untuk memberikan keterangan tentang nasabahnya maka akan mendapat hukuman 2 sampai 4 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000,- sampai Rp 20.000.000.000,-.
-       Bagi dewan direksi, komisaris, dan pegawai bank yang melanggar rahasia bank dikenakan sanksi 2 sampai 4 tahun penjara dan denda Rp 4.000.000.000 sampai Rp 8.000.000.000.
b.    Sanksi perdata
Nasabah yang merasa dirugikan berhak menuntut ganti rugi dari bank yang membocorkan keterangan mengenai dana simpanannya melalui prosesgugat-ginugat (litigasi) di pengadilan perdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar