PARADIGMA MASYARAKAT PERDESAAN
TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Diera
saat ini banyak bermunculan lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syariah
dalam bentuk bank maupun non bank. Lembaga keuangan syariah berbeda dengan
lembaga keuangan konvensional, karena lembaga keuangan syariah lebih menerapkan
prinsip-prinsip islam di dalamnya. Namun, dengan keadaan seperti itu apakah
masyarakat indonesia yang mayoritas beragama islam terutama masyarakat di perdesaan mau
bertransaksi dengan lembaga keuangan syaiah.
Dan
ternyata beberapa paradigma miring masih terdengar dari sebagian besar umat Islam
terhadap lembaga keuangan syariah lainnya. Sebagai contoh, istilah“bunga “ yang dalam lembaga keuangan
syariah diganti dengan “bagi hasil” membuat
masyarakat bertanya-tanya kalau menabung di bank syariah dan tidak mendapatkan
bunga lalu saya mendapat apa?. Disisi lain
menurut persepsi masyarakat bagi hasil pasti nilainya lebih kecil dari
bunga bank, hingga mereka tidak mendapatkan keuntungan yang banyak dari
investasinya.
Masyarskat
juga beranggapan bahwa transaksi di lembaga keuangan konvensional lebih murah
dibandingkan dengan lembaga keuangan syariah, hingga mereka enggan mempercayai
bank syariah karna enggan mengeluarkan sejumlah dana yang lebih banyak untuk
administrasinya. Menurut Asri Supianah (45th) “lembaga keuangan syariah itu
lebih besar potongannya dari pada lembaga keuangan konvensional, bunga yang
diperolehnyapun lebih minim”. Menurut
Aminnulloh (21th)”lembaga keuangan konvensional lebih menguntungkan daripada
lembaga keuangan syariah”.
Dari
kedua persepsi diatas dapat disimpulkan bahwa kepercayaan masyarakat masih
minim, pandangan masyarakat atas lembaga
keuangan syariah masih perlu ditingkatkan. Kesalah pahaman terhadap lembaga
Keuangan syariah bisa terjadi karena belum meratanya sosialisasi kepada
masyarakat. Banyak masyarakat yang belum memahami secara benar apa itu lembaga
Keuangan syariah, jenis-jenis produk,sistem yang digunakan, istilah-istilah
serta keunggulan yang dimilikinya.
Bukan
hanya sosialisasi yang dibutuhkan, tapi juga promosi sangat dibutuhkan untuk
menarik minat para nasabah. Kurangnya promosi juga menjadikan kurangnya
pengetahuann dan minat masyarakat
terhadap lembaga keuangan syari’ah.
Hal
ini menjadi tantangan untuk Lembaga Keuangan syariah, untuk dapat berkembang mensosialisasikan
secara merata agar masyarakat sadar dan
memahami lebih jauh Lembaga Keuangan Syariah. Ini merupakan pekerjaan yang memerlukan waktu, kebersamaan, usaha serius serta dana yang tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar