PARADIGMA
MASYARAKAT PERDESAAN TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Diera
saat ini banyak bermunculan lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syariah
dalam bentuk bank maupun non bank. Lembaga keuangan syariah berbeda dengan
lembaga keuangan konvensional, karena lembaga keuangan syariah lebih menerapkan
prinsip-prinsip islam di dalamnya. Namun, dengan keadaan seperti itu apakah
masyarakat indonesia yang mayoritas beragama islam terutama masyarakat di perdesaan mau
bertransaksi dengan lembaga keuangan syaiah?
Dan
ternyata beberapa paradigma miring masih terdengar dari sebagian besar umat Islam
terhadap lembaga keuangan syariah lainnya. Sebagai contoh, istilah“bunga “ yang dalam lembaga keuangan
syariah diganti dengan “bagi hasil” membuat
masyarakat bertanya-tanya kalau menabung di bank syariah dan tidak mendapatkan
bunga lalu saya mendapat apa?. Disisi lain
menurut persepsi masyarakat bagi hasil pasti nilainya lebih kecil dari
bunga bank, hingga mereka tidak mendapatkan keuntungan yang banyak dari
investasinya.
Masyarskat
juga beranggapan bahwa transaksi di lembaga keuangan konvensional lebih murah
dibandingkan dengan lembaga keuangan syariah, hingga mereka enggan mempercayai
bank syariah karna enggan mengeluarkan sejumlah dana yang lebih banyak untuk
administrasinya. Menurut “lembaga keuangan syariah itu lebih besar potongannya
dari pada lembaga keuangan konvensional, bunga yang diperolehnyapun lebih
sedikit”. Menurut”lembaga keuangan
konvensional lebih menguntungkan daripada lembaga keuangan syariah”.
Ada
juga pandangan yang bagus untuk bank syariah yaitu”lembaga keuangan syariah itu
bagus, lebih mementingkan bunga yang tidak tinggi, sasaran yang dituju
orang-orang menengah kebawah. Tetapi kelemahannya adalah tidak seberapa dikenal
oleh orang, karena kurangnya publikasi, dan lembaga keuangan syariah hanya
untuk orang-orang tertentu saja”. Ujar
”
lembaga keuangan syariah, bagus lembaganya karena keuangan ditentukan dalam
hukum negara dan hukum agama. Yang dalam hukum agama tidak boleh besar-besar
mengambil bunga. Dalam lembaga keuangn syariah istilah bunga juga tidak bunga
tetapi bagi hasil”.
Dari
beberapa persepsi diatas dapat disimpulkan bahwa ada yang pro dan ada yang
kontra dengan lembaga keuangan syariah. Bagi yang kontra terhadap lembaga
keuangan syariah, kepercayaannya terhadap lembaga keuangan syariah masih
minim, pandangan masyarakat atas lembaga
keuangan syariah masih perlu ditingkatkan. Kesalah pahaman terhadap lembaga
Keuangan syariah bisa terjadi karena belum meratanya sosialisasi kepada
masyarakat. Banyak masyarakat yang belum memahami secara benar apa itu lembaga
Keuangan syariah, jenis-jenis produk,sistem yang digunakan, istilah-istilah
serta keunggulan yang dimilikinya.
Bukan
hanya sosialisasi yang dibutuhkan, tapi juga promosi. Promosi sangat dibutuhkan
untuk menarik minat para nasabah. Kurangnya promosi juga menjadikan kurangnya
pengetahuan dan minat masyarakat
terhadap lembaga keuangan syari’ah.
Hal
ini yang menjadi tantangan untuk Lembaga- lembaga Keuangan syariah, untuk dapat
mensosialisasikan secara merata agar masyarakat sadar dan memahami lebih jauh Lembaga
Keuangan Syariah. Tetapi hal ini merupakan pekerjaan yang memerlukan waktu yang cukup lama,
kebersamaan yang solid, usaha serius serta dana
yang tidak sedikit.
Hal
tersebut harus dilakukan ketika lembaga keuangan syari’ah ingin tetap eksis.
Terutama dilakukan promosi bagi masyarakat desa yang minim pengetahuannya.
Tentunya hal tersebut tidaklah mudah, karena mayoritas masyarakat cenderung
lebih suka pada lembaga keuangan konvensional yang muncul lebih dulu
dibandingkan lembaga keuangan syariah. Ini adalah tantangan terberat bagi
lembaga keuangan syariah, yaitu mengalihkan kepercayaan masyarakat dari lembaga
keuangan konvensional menuju lembaga keuangan syariah.
Yang
terpenting lagi lembaga keuangan syariah harus menampakkan kesyariahannya dalam
melayani para nasabah-nasabahnya, etika dalam pekerjaanya, juga mampu memahami
nilai-nilai syariah didalamnya. Nah, ini menimbulkan suatu pertanyaan apakah orang
yang bekerja dalam lembaga keuangan syariah sudah syariah?
Itu
yang perlu ditingkatkan oleh lembaga keuangan syariah untuk bisa menarik nasabah
ditengah- tengah anggapan dari masyarakat mengenai apakah lembaga keuangan
syariah sendiri sudah syariah?
“yang saya temui dilapangan, lembaga keuangan
syariah tidak murni syariah. Dan pegawai-pegawai syariah pun masih belum
sanggup untuk berprilaku syariah, bahkan mereka pun beluim memahami syariah itu
sendiri”.
Hal
tersebut yang harusnya menjadi tuntutan para lembaga keuangan syariah untuk
bisa membenahi diri dan menarik nasabah. Untuk menjadi yang lebih baik lagi
dibutuhkan kekompakan dari para pekerja lembaga keuangan syariah untuk
sama-sama memperbaiki pelayanan dan pemahaman tentang syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar